INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok diancam akan dipidanakan karena dinilai curang dalam Pemilu Kada 16 Oktober 2010.
Ancaman pemidanaan itu diungkapkan oleh Arteria Dahlan, salah seorang kuasa hukum salah satu calon yang bertarung dalam Pemilu Kada Depok, Barul Kamal.
"Kami akan memidanakan KPU Depok karena telah ikut campur melakukan rekayasa," ujar Arteria usai menyerahkan kesimpulan hasil persidangan sengketa Pemilu Kada Kota Depok kepada Ketua Mahakamah Konstitusi Mahfud MD di Gedung MK, Senin (15/11/2010).
"Tadi kami sudah menyerahkan kesimpulan hasil persidangan, kemudian kami menunggu keputusan," tuturnya.
Kata Arteria, keputusan MK mengenai sengketa Pemilu Kada Kota Depok, kemungkinan akan di umumkan, 25 November yang akan datang.
Sebagai panitia penyelenggara Pemilu Kada, kata Arteria, KPUD Depok telah melakukan rekayasa dengan memanipulasi data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), Daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu Kada Kota Depok.
"Adanya permasalahan dan kecurangan dalam penyusunan DPS dan DPT sejumlah 108.927 pemilih dengan berkedok pemutakhiran data," papar Arteria.
Temuan manipulasi dimaksud hanya dengan mendasarkan pada sampel di 23 kelurahan, padahal ada 63 kelurahan se-kota Depok. "Dengan sangat mudah dan sederhana, diketahui dapat dibandingkan adanya pemilih yang dihilangkan dan disusupkan saat penetapan DP4, DPS, dan DPT.