INILAH.COM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menegaskan dirinya akan memberikan hukuman bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir usai libur Hari Raya Idul Fitri. Pasalnya penetapan libur Lebaran bagi PNS berlangsung mulai 18-22 Agustus 2012.
"Setiap tahun ditanyakan dan sudah pasti ada hukumannya bagi PNS yang mangkir," ujar Fauzi Bowo, Senin (20/8/2012).
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang mangkir pada saat hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran bisa berupa teguran atau langsung penindakan. Sanksi tersebut disesuaikan dengan peraturan disiplin bagi pegawai negeri.
"Mulai 23 Agustus 2012, PNS wajib masuk seperti biasa. Bagi yang tidak masuk tanpa keterangan, maka langsung diberikan sanksi," tambahnya. [ton]