INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan puluhan kilo barang bukti narkotika serta puluhan senjata api rakitan dan senjata tajam yang berasal dari perkara tindak pidana umum setahun terakhir ini di halaman Kantor Kejari Jaktim
Pemusnahan barang bukti dilakukan pihak kejaksaan setelah perkara dalam kasus tindak pidana tersebut selesai diadili. Berdasarkan ketetapan hukum, seluruh barang bukti yang disita harus segera dimusnahkan. "Setiap barang bukti harus dimusnahkan sesuai perintah pengadilan," ujar Kepala Kejari Jaktim, Andi Herman, Rabu (18/7/2012).
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya narkotika jenis ganja sebanyak 4,7 kilogram dari 119 perkara,heroin sebanyak 1,02 gram dari 16 perkara dan sabu 34,500 gram dari 52 perkara.
Sementara itu senjata api yang dimusnahkan sebanyak 72 buah yang berasal dari perkara pencurian dengan kekerasan. Dan 34 buah senjata tajam dari perkara pencurian dengan kekerasan.
"Untuk barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan jenis senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong gerindra," jelasnya.[bay]