INILAH.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas pemeriksaan terhadap tiga anggota Front Pembela Islam (FPI), ke Kejaksaan, dalam kasus pengrusakan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan berkas perkara ketiga tersangka yang dikirimkan ke Kejaksaan adalah berkas atas nama Muhammad Syafii, Mulus Sanjaya, Firdaus Bin Abu Bakar.
"Sudah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/2/2012).
Dia menambahkan tiga anggota FPI itu dikenakan pasal 170 dan 406 tentang perusakan. Namun demikian, pihaknya belum melakukan penahanan.
"Untuk kasus Kemendagri kita tidak lakukan penahanan. Mereka kita harapkan bisa hadir dalam persidangan sesuai dengan waktu yang ditentukan," jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, aparat kepolisian akan menindak tegas terhadap Ormas yang melakukan tindak kekerasan dan meresahkan masyarakat. "Banyak Ormas yang melakukan perusakan, Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya tidak segan-segan untuk menindak," tegasnya.[bay]