INILAH.COM, Bogor - Kepolisian Resort Bogor telah menetapkan Lukman Iskandar (43), supir bis Karunia Bhakti sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Cisarua, Jawa Barat, Jumat petang (10/2/2012).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, AKP Syarif Zainal Abidin menyatakan penetapak sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor. Selain itu, hal tersebut sudah melalui rekomendasi dari Kepolisian Daerah Jawa Barat yang disampaikan Kepala Bidang Humas Polda.
Syarif mengatakan, Iskandar diduga telah lalai dalam mengemudikan bus sehingga mengalami kecelakaan dan menewaskan 14 orang dan melukai parah 38 orang itu.
"Supir sempat melarikan diri. Namun kami berhasil menangkap dia di wilayah Garut," kata Syarif, di Bogor, Sabtu (12/2/2012). Sementara itu, kepada petugas, Iskandar mengaku panik dan takut menjadi amukan massa sehingga nekat melarikan diri.
Ia ditangkap petugas Reskrim Polres Bogor saat menunggu di salah satu pul bus di wilayah Garut. Pria yang tinggal di Kampung Kaum RT 004/RW 06 Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut ini terancam pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. [Ant/mar]