INILAH.COM, Jakarta - Kalah dalam proses banding kasus sengketa lahan atas PT Copylas Indonesia untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Sub Bagian Sengketa Hukum Biro Hukum DKI Jakarta, I Made Suarjaya. Menurut Made, saat ini Pemprov DKI belum mengetahui putusan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Namun dijelaskannya, Pemprov DKI, secara tegas akan mengambil langkah hukum yang lebih tinggi yakni kasasi.
Made mengatakan, proses konsinyasi pembebasan lahan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, merupakan bukti bahwa lahan tersebut bersengketa. Jika lahan tidak bersengketa maka Kementrian Pekerjaan Umum (PU) bisa langsung membayarkan uang ganti rugi tanpa harus konsinyasi. "Jika dikonsinyasi berarti lahan tersebut bersengketa," kata Made.
Kuasa Hukum PT Copylas Indonesia, Ronny Janis mengatakan, sesuai dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Lahan (SIPPT) yang dimilikinya tahun 1997, bahwa PT Copylas Indonesia diharuskan menyerahkan lahan seluas 11 hektar kepada Bina Marga. "Penyerahannya kepada Bina Marga bukan Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan fasos fasum yang harus diserahkan ke Pemprov DKI berbeda seperti untuk saluran, jalan, dan taman," kata Ronny.
Terkait dengan kasasi yang akan diambil oleh Pemprov DKI Jakarta, pihaknya mengaku itu adalah hak bagi warga negara. Namun untuk hasilnya merupakan kewenangan MA. "Intinya adalah semua kewenangan dari pengadilan. Kami tidak mau berkonfrontir dengan DKI karena kami mitra," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI tengah melakukan proses banding terkait dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara. (PTUN) yang memenangkan lahan sengketa fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) PT Copylas Indonesia pada 15 Agustus 2011.[iaf]