Kamis, 17 Mei 2012 | 00:30 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Razia Polantas Tangkap 2 Orang Pembawa Senpi
Headline
inilah.com
Oleh: Irvan Ali Fauzi
metropolitan - Sabtu, 11 Februari 2012 | 11:34 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Dua orang warga Palembang yang membawa senjata api dan senjata tajam terjaring saat polisi lalu lintas menggelar operasi penertiban kendaraan di jalan TB Simatupang.

Seperti dilansir Bidhumas Polda metro Jaya, Sabtu (11/2/2012), kejadian bermula saat Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Dit Lantas PMJ menggelar razia dalam rangka penertiban lampu siang hari dan penegakan hukum lainnya di jalan TB Simatupang, Jumat (10/02/2012) siang. Petugas curiga terhadap pengendara sepeda motor berboncengan yang melawan arah dan ketika akan diberhentikan mereka berupaya kabur.

"Ketika melihat ada razia, tersangka langsung melawan arah. Akibat dari aksi tersebut, petugas langsung mengejar dan berhasil menarik tas tersangka sehingga terjatuh," ujar Kasi Gar Kompol Bambang Gunawan didampingi AKP Edy Santoso.

"Setelah terjatuh, ternyata tersangka melakukan perlawanan untuk melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas akhirnya tersangka pun dapat diringkus di jalan raya Tanjung Barat Baru, tepatnya di belakang Koramil Pasar Minggu, Jakarta Selatan.," terangnya.

Lanjut Bambang, ketika diperiksa, tersangka berinisial RE dan MS, warga Palembang, selain kedapatan membawa senjata api jenis revolver kaliber 3,7, juga membawa senjata tajam, bong alat penghisap sabu, linggis, obeng, 2 pisau, dan 4 buah kunci L.

"Awalnya tersangka sempat membantah dengan mengatakan senpi dan senjata tersebut bukan miliknya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka tidak bisa mengelak. Dan kini, demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Metro Pasar Minggu.

"Tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Polsek Metro Pasar Minggu untuk penyelidikan lebih lanjut," tandas AKP Bambang.

Kedua tersangka tersebut terjerat perkara tindak pidana dimana kedapatan membawa senjata api dan senjata tajam tanpa hak sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.[iaf]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.