INILAH.COM, Jakarta - Diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No. 7 tahun 2012 tentang Penataan dan Penerbitan Minimarket dan 7 eleven di DKI Jakarta, bertujuan untuk melakukan penataan, penertiban dan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kegiatan usaha mini market di DKI Jakarta.
Untuk menegak Ingub tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, akan bersama dengat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, melakukan penegakan hukum bagi gerai yang melanggar perizinan dan peruntukan.
Kepala Disparbud DKI Jakarta, Arie Budhiman, mengakui, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi untuk melakukan penataan 7 Eleven di Jakarta. "Berdasarkan Ingub DKI No. 7 tahun 2012, kita diminta melakukan evaluasi gerai 7 Eleven yang memenuhi syarat perizinan yang telah ditetapkan," kata Arie.
Dijelaskannya, evaluasi terhadap 7 Eleven akan dilakukan hingga akhir Februari 2012, diharapkan pada Maret 2012 sudah bisa dilakukan tindakan penataan gerai 7 Eleven di lima wilayah. “Siang ini kami akan rapat evaluasi keberadaan 57 gerai 7 Eleven yang ada di Jakarta. Sebab, hingga saat ini, perizinan yang lengkap baru dimiliki 15 gerai. Sedangkan sisanya, 42 gerai akan kita evaluasi perizinannya,” kata Arie.
“Nanti dari evaluasi itu, akan diketahui kategori gerai mana yang layak diberikan izin, dan gerai yang tidak layak seperti misalnya berada di lingkungan pemukiman, bukan di areal bisnis. Atau bisa diketahui, apakah gerai tersebut tidak mempunyai izin domisil dan undang-undang gangguan yang menjadi syarat utama dari Disparbud,” terangnya.
Jika ternyata dari hasil evaluasi, lanjut Arie, ada gerai yang tidak memenuhi syarat perizinan, maka harus diberikan sanksi. Sanksi tersebut akan dibagi dalam tiga kategori sanksi yaitu hanya diberikan sanksi berupa peringatan, sanksi penghentian kegiatan usaha sementara hingga sanksi penghentian usaha permanen dengan solusi melakukan relokasi usaha di lokasi sesuai dengan peruntukannya. [ton]