INILAH.COM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana merelokasi 1.192 minimarket yang ada di lima wilayah Jakarta. Relokasi dilakukan lantaran minimarket tersebut tidak sesuai peruntukan meski telah memenuhi ketentuan jarak.
Untuk merelokasi ribuan minimarket, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, meminta Walikota di lima wilayah kota administra, merelokasi minimarket tersebut. Bahkan selain merelokasi, Pemprov DKI juga akan menutup sebanyak 27 minimarket baru yang melanggar Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Penerbitan Izin Minimarket di Jakarta.
Berdasarkan data Biro Perekonomian DKI Jakarta, total jumlah minimarket yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta ada sebanyak 1.868 gerai. Dari total tersebut, ada 422 minimarket yang telah memiliki perizinan lengkap, sedangkan sisanya 1.446 tidak memiliki kelengkapan izin usaha.
Dari yang tidak lengkap izinnya, ada 37 mini market dinyatakan tidak memiliki izin sama sekali dan melanggar ketentuan jarak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Kemudian, akan ada 1.192 mini market yang akan direlokasi ke lokasi yang sesuai peruntukan yaitu untuk bisnis.
Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Adi Ariantara, mengatakan, langkah relokasi ini merupakan jalan keluar bagi mini market yang berada di lokasi tidak sesuai dengan peruntukan berdasarkan Perda RTRW DKI 2011-2030.
“Bagi minimarket yang tidak sesuai dengan peruntukan, maka kami memberikan sanksi penutupan permanen bagi pemiliknya. Namun kami memberikan solusi yaitu dengan merelokasi mini market tersebut ke lokasi yang diperuntukkan untuk bisnis atau usaha,” katanya. [ton]