INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tengah melakukan evaluasi dan penataan terhadap keberadaan convenience store 7 Eleven. Saat ini puluhan gerai 7 Eleven diketahui tidak mempunyai izin lengkap.
Hal tersebut karena berdasarkan data yang dimiliki oleh Biro Perekonomian DKI Jakarta bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, ditemukan data, dari 57 gerai 7 Eleven yang ada di Jakarta, hanya ada 15 gerai yang memiliki izin lengkap.
"Diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 7 tahun 2012 tentang Penataan dan Penerbitan Minimarket dan 7 eleven di DKI Jakarta, bertujuan untuk melakukan penataan, penertiban dan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kegiatan usaha mini market di DKI Jakarta," kata Kepala Biro Perekonomian DKI, Jakarta, Adi Adiantara, di Balaikota DKI, Jumat (10/2/2012).
Dijelaskannya, salah satu isi pokok dari Ingub tersebut, Disparbud DKI diminta untuk melakukan penataan atau penertiban terhadap 7 Eleven. Langkah tersebut dilakukan dengan memproses perizinan 7 Eleven yang lokasinya sesuai dengan peruntukan dan memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 20 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Restoran.
"Penataan tersebut harus dilakukan dengan mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang terkait," ungkapnya.
Jikapun ada pelanggaran, lanjut Adi, kemudian Pemprov akan memberikan sanksi administrasi kepada pemilik 7 Eleven yang memiliki izin usaha tetap pariwisata bidang penyediaan makanan dan minuman jenis kafetaria sesuai dengan tingkat pelanggarannya yang dilakukan.
“Itupun, kalau dari hasil evaluasi yang dilakukan Disparbud ada pemilik usaha 7 Eleven yang melakukan pelanggaran, mulai dari kelengkapan surat perizinan hingga pelaksanaan usahanya. Pasti akan diberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” kata Adi.
Selain itu, Disparbud DKI juga melakukan evaluasi terhadap lokasi yang rencananya akan didirikan gerai 7 Eleven, namun belum diberikan izin. "Evaluasi lokasi itu harus mengacu kepada peruntukan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030," jelasnya.