INILAH.COM, Kediri - Petugas Satuan Reskrim Polres Kediri Kota mengamankan empat orang pelaku 'perdagangan manusia' atau trafficking. Ironisnya, gadis yang dijual masih berstatus siswi tingkat SMP.
Keempat pelaku adalah Wiwik (45) tinggal dikos gang Masjid Banaran Kota Kediri asal Desa Kayen lor Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Wijaya (30) kos di kelurahan semampir asal Jalan Panglima Sudirman Kabupaten Jember, Yuda (18) asal ketami Kecamatan pesantren Kota Kediri serta Dodot (31) warga Desa Tiru Kidul Kecamatan Gurah.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono, keempatnya ditengarai 'menjual' RP (14), seorang pelajar SMP Swasta di Kota Kediri. Saat ini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kediri Kota.
"Kejadian ini terungkap berkat laporan dari orang tua korban dari Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren bahwa anak mereka menghilang tanpa pamit. Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata korban dipekerjakan oleh para pelaku," ujar Surono, Kamis (09/02/2012).
Masih kata Surono, berdasarkan hasil penyelidikan, korban kenal dengan Yuda, kemudian diserahkan pada Wiwik dan Dodot. Bersama kedua pelaku, korban dibelikan baju dan kemudian diberangkatkan ke Batam, dengan dugaan akan pergi ke Malaysia
Jika terbukti, maka keempat pelaku akan dikenakan pasal UU 21 tahun 2007 perdagangan orang dan UU RI no 39 tentang penempatan tenaga kerja Indonesia, dengan ancama hukuman 15 tahun penjara. [beritajatim/bay]