INILAH.COM, Jakarta - Meski belum ditemukannya barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh Raafi Aga Winasya Benjamin, tetapi tetap kasus tersebut bakal dipersidangkan.
"Tidak masalah kalau tidak ada barang bukti pisaunya itu. Kita buat berita acaranya kalau tidak ada barang bukti. Sementara tersangka tetap ada tujuh," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugianto, Kamis (9/2/2012).
Seperti diketahui, Sher M. Febriawan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.
Pasal lain yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP, tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun enam bulan dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, penasehat hukum Tim Advokasi Brawijaya IV Mahendradratta meragukan tersangka atas nama Sher Mohammad Febri Awan adalah pelaku tunggal penusukan Raafi Aga Winasya Benjamin. Ia mengatakan bahwa saksi di Pangudi Luhur tak melihat Febri terlibat dalam pertengkaran yang menewaskan Raafi.
"Kalau sebagai pelaku tunggal kami ragu. Karena dia bukan penyerang yang agresif. Kalau dia berperan sebagai penyuruh lebih memungkinkan," kata Mahendradratta.