Kamis, 17 Mei 2012 | 00:09 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Tanpa Barang Bukti, Kasus Raafi tetap Disidangkan
Headline
foto:ilustrasi
Oleh: Irvan Ali Fauzi
metropolitan - Kamis, 9 Februari 2012 | 20:45 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Meski belum ditemukannya barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh Raafi Aga Winasya Benjamin, tetapi tetap kasus tersebut bakal dipersidangkan.

"Tidak masalah kalau tidak ada barang bukti pisaunya itu. Kita buat berita acaranya kalau tidak ada barang bukti. Sementara tersangka tetap ada tujuh," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugianto, Kamis (9/2/2012).

Seperti diketahui, Sher M. Febriawan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.

Pasal lain yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP, tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun enam bulan dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, penasehat hukum Tim Advokasi Brawijaya IV Mahendradratta meragukan tersangka atas nama Sher Mohammad Febri Awan adalah pelaku tunggal penusukan Raafi Aga Winasya Benjamin. Ia mengatakan bahwa saksi di Pangudi Luhur tak melihat Febri terlibat dalam pertengkaran yang menewaskan Raafi.

"Kalau sebagai pelaku tunggal kami ragu. Karena dia bukan penyerang yang agresif. Kalau dia berperan sebagai penyuruh lebih memungkinkan," kata Mahendradratta.

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.