INILAH.COM, Jakarta - Terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Tahun 2012, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin tidak akan menyengsarakan buruh atau pekerja di Jakarta.
Buktinya, besaran UMP DKI 2012 yang ditetapkan Pemprov DKI, sesuai dengan tuntutan buruh atau pekerja yaitu sebesar Rp1.529.150 per bulan. Begitu pula dengan penetapan UMP dan UMSP pada tahun-tahun sebelumnya juga lebih besar baik dari tuntutan buruh atau pun rekomendasi Dewan Pengupahan DKI.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, memastikan penetapan UMSP DKI 2012 akan segera dilakukan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang UMSP DKI 2012. Namun, dia belum bisa memastikan pergub tersebut sudah bisa diterbitkan sebelum tanggal 13 Februari 2012 seperti tuntutan para buruh atau pekerja di Jakarta.
"Saya harap mereka bersabar. Tunggu sebentar lagi. Pasti akan segera dikeluarkan aturan besaran UMSP DKI 2012 secepatnya," kata Fauzi di Balaikota DKI, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Terkait ancaman aksi demontrasi besar-besaran yang akan dilakukan pada 13-14 Februari 2012 nanti, Fauzi meminta para buruh untuk melihat pengalaman penetapan UMP dan UMSP pada tahun-tahun sebelumnya yang tidak pernah menyengsarakan rakyat Jakarta, khususnya para pekerja atau buruh. "Selama ini kita tidak pernah sengsarakan buruh," ucapnya.
Seperti diketahui, para buruh dan pekerja di DKI Jakarta, mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Balaikota DKI selama dua hari, 13-14 Februari 2012, apabila Gubernur DKI Jakarta tak menetapkan UMSP 2012 paling lambat pada 13 Februari 2012.[bay]