INILAH.COM, Jakarta - Pengguna narkotika tak memandang umur. Di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, seorang pelajar diamankan petugas kepolisian sektor (Polsek) Pademamangan, lantaran kedapatan membawa ganja.
Alhasil, karena membawa barang terlarang, Turohman (19) pelajar kelas tiga SMA di Jakarta itu, akhirnya digelandang petugas ke kantor polisi. "Dia (Turohman) kita tangkap pada Rabu (8/2/2012) malam, di rel kereta api Kampung Sayur, Ancol," kata Kasie Humas Polsek Pademangan, AKP R Widi, Kamis (9/2/2012).
Widi menjelaskan, saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa barang bukti (BB) berupa dua paket kecil yang berisikan daun ganja kering seberat 1,89 gram. Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut akan digunakan sendiri. "Dia mengaku sudah tiga bulan ini menggunakan ganja," jelasnya.
Menurutnya, Turohman membeli ganja dari seseorang bernama Hardi, dengan harga Rp50 ribu. "Hardi selama ini menjadi target operasi kami. Pasalnya yang bersangkutan merupakan pengedar ganja di wilayah Kampung Japat, Ancol. Saat ini Hardi masih dalam pengejaran polisi," ungkapnya. [mvi]