Kamis, 17 Mei 2012 | 00:06 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Perkara Pembunuhan Raafi Segera ke Pengadilan
Headline
Foto : ilustrasi
Oleh: Irvan Ali Fauzi
metropolitan - Kamis, 9 Februari 2012 | 17:18 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Berkas perkara Sher Muhammad Febriawan, tersangka kasus pembunuhan terhadap siswa Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasyah Benjamin (17) sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.

"Berkas Febriawan sudah P21 (lengkap), sedangkan untuk keenam tersangka lainnya berkasnya masih proses," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, Kamis (9/2/2012).

Sejauh ini polisi sudah menetapkan enam tersangka lain selain Febri, yakni Maratoga (27), Helmy (24), Fajar (25), Abel Ali, RS, dan Violetha Caecilia Maria Constanza alias Connie. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Raafi adalah siswa kelas III SMA Pangudi Luhur yang menjadi korban penusukan di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/2011) dinihari. Ia tewas dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Siaga, Pejaten. Selain Raafi, seorang rekannya, siswa PL berinisial Ji, ikut mengalami luka tusuk di lengan. [yeh]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.