INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai telah dibeli oleh pemilik modal, dengan dicabutnya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 115 Tahun 2006, tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta dan penerbitan Ingub Nomor 7 tahun 2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket dan 7 Eleven.
"Kebijakan melarang mendirikan minimarket dicabut. Tindakan ini menandakan bahwa pemerintah DKI Jakarta dikuasai oleh pemilik modal," tegas pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, Kamis (9/2/2012).
Selain itu Yayat juga menilai DKI Jakarta tidak memiliki blue print terhadap kebutuhan minimarket untuk melayani kebutuhan masyarakat. Lebih lanjut dia mempertanyakan pencabutan Ingub tersebut, apakah telah diawali dengan evaluasi dan kajian terhadap kebutuhan minimarket di Jakarta. Bila ada evaluasinya, maka harus ada pembatasan jumlah minimarket beredar di ibukota ini.
"Kalau pemerintah daerah plin plan dalam mengeluarkan kebijakan, berarti telah dikuasai oleh pemilik modal," ucapnya.
Dia memprediksi dengan adanya Ingub DKI Jakarta baru Nomor 7 tahun 2012, maka pertumbuhan minimarket baru akan kembali seperti jamur di musim hujan. Dan selainmenggusur keberadaan pelaku usaha kecil informal, Keberadaan minimarket itu juga akan menambah sumber titik-titik kemacetan.
"Pemprov itu mestinya melakukan skala prioritas. Bila di satu wilayah terdapat banyak minimarket dan di tempat lain belum begitu ada, maka aparat pemerintah mengarahkan perizinan usaha minimarket ini. Agar masyarakat dapat terlayani dan tidak ada kesenjangan kepadatan lalulintas," jelasnya.
Saat ini jumlah minimarket di DKI Jakarta telah mencapai ribuan. Data per Maret 2011, jumlah minimarket mencapai 2.162 minimarket. Waktu itu hanya terdapat 67 minimarket berizin. Semua itu tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. "Jumlah ideal minimarket itu di Jakarta ini pasnya berapa. Sepertinya tidak ada dan tidak jelas," ujar Yayat.[bay]