Kamis, 17 Mei 2012 | 00:01 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Penetapan Pajak Warteg Bebani Pengusaha Kecil
Headline
inilah.com/Dok
Oleh: Wahyu Praditya Purnomo
metropolitan - Kamis, 9 Februari 2012 | 12:09 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Penetapan batas pendapatan di atas Rp 200 juta per tahun bagi wajib pajak rumah makan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI, dinilai akan membebani pengusaha rumah makan golongan menengah ke bawah. Jika kebijakan tersebut diterapkan, bukan tidak mungkin pengusaha warteg akan gulung tikar.

Anggota Komisi A DPRD DKI dari fraksi PDIP, William Yani, mengatakan, dengan batasan Rp200 juta per tahun, maka pengusaha rumah makan atau warteg sangat sederhana akan terkena imbasnya. Hal tersebut didasari, jika angka Rp200 juta per tahun, maka omset per bulan, Rp16,6 juta atau Rp550 ribu per hari.

"Padahal, jika rumah makan sangat sederhana omset perhari bisa mencapai Rp600 ribu. Mereka juga akan terkena wajib pajak," ujarnya saat ditemui di Balaikot DKI Jakarta, Kamis (9/2/2012).

Dijelaskannya, fraksi PDIP sebelumnya mengusulkan batasan wajib pajak diatas Rp400 juta per tahun. Angka ini lanjut Willi didasari oleh perhitungan, omset Rp400 juta per tahun dibagi 12 bulan menjadi sekitar Rp3,3 juta per bulan, dibagi 30 hari menjadi Rp1,1 juta per hari. "Sehingga pedagang yang memiliki omset dibawah Rp1 juta tidak terkena wajib pajak," kata Willi.

Selain itu, anggota Balegda DPRD DKI Jakarta ini melihat, kejanggalan penentuan besaran omset minimun wajib pajak rumah makan ini tidak didasari persetujuan Balegda DPRD DKI Jakarta. "Kita memang pernah diajak rapat dalam menentukan besarnya omset minimum wajib pajak, tapi belum kita (Balegda) setujui," ucapnya.

Seperti diketahui, Dinas Pelayanan Pajak DKI, mengesahkan batasan omset penjualan minimum diatas 200 juta per tahun akan dikenai pajak restoran. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.

Dalam perda yang sudah diberlakukan sejak Januari 2012 ini, telah diatur dalam pasal 3, warung makan tidak termasuk objek pajak restoran yaitu pelayanan yang disediakan restoran dengan nilai penjualannya tidak melebihi Rp200 juta per tahun, atau Rp16,6 juta per bulan atau Rp550 ribu per hari.[bay]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.