INILAH.COM, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, menegaskan rekomendasi kenaikan Upah Minimim Sektoral Provinsi (UMSP) telah diserahkan ke tim verbal, dan saat ini masih menunggu persetujuan dan ditandatangani Asisten Perekonomian, Sekretaris Daerah (Sekda) serta Gubernur DKI Jakarta.
"Rekomendasi kenaikan UMSP DKI 2012 telah diserahkan ke tim verbal Gubernur DKI Jakarta pada 10 hari lalu. Tapi prosedurnya harus ditandatangani Asisten Perekonomian terlebih dahulu, baru ditandatangani Sekretaris Daerah dan terakhir ditandatangani Gubernur,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Deded Sukandar.
Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah DKI Jakarta bidang Perekonomian dan Administrasi, Hasan Basri Saleh, meminta pihak buruh atau pekerja harap bersabar menunggu pengesahan UMSP DKI 2012. "Sudah dalam proses verbal, jadi tinggal tunggu waktu pengesahannya. Karena kami harus memeriksa dulu rekomendasi tersebut sebelum ditandatangani. Lagi pula, UMSP DKI 2012 itu berlaku surut. Jadi tetap akan dibayarkan mulai dari Januari 2012," ucapnya.
Seperti diketahui, para buruh dan pekerja di Jakarta mendesak Pemprov DKI segera menetapkan kenaikan UMSP dari Upah Minimun Provinsi (UMP) 2012 sebesar Rp1.529.150 per bulan. Bahkan para buruh mengancam jika UMSP tidak di sahkan pada 13 Februari 2012, buruh DKI akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di depan Balaikota DKI selama dua hari, 13-14 Februari 2012.