INILAH.COM, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap lima kawanan pengedar narkotika jenis sabu di tiga lokasi terpisah yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Tangerang. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 12,1 kilogram senilai Rp24 miliar.
Para pengedar yang kini telah diamankan BNN diantaranya berinisial A dan MY ditangkap di Jl Raya Tubagus Angke, Jelambar, Jakbar pada (1/2/2012) lalu. Kemudian dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap AN dan H di Jl Raya Prancis, Tangerang, Banten. Sedangkan seorang lagi berinisal IS mengaku hanya sebagai korban mereka yang menggunakan rekeningnya ditangkap di kawasan Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
"Mereka sudah kami intai selama satu setengah bulan, Dan sabu milik jaringan ini berasal dari Iran yang diselundupkan ke Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Medan," kata Tommy Sagiman, Deputi Pemberantasan BNN, Rabu (8/2/2012).
Diceritakan, penangkapan berawal dari A dan MY yang ditangkap dalam kendaraannya yang sedang meluncur dengan menggunakan Daihatsu Taft di Jl Raya Tubagus Angke, Jakarta Barat. Mereka baru saja menerima sabu dari AN dan H yang baru saja mengambil sabu dari wilayah Medan dengan menggunakan truk fuso.
AN dan H ditangkap di Jl raya Prancis saat ingin menuju Tangerang, Banten dengan menggunakan truk fuso. Dari pengakuannya, mereka telah mengirimkan sabu ke A dan MY untuk kedua kalinya. Dan sabu tersebut adalah milik M yang hingga kini masih buron. Sementara itu, petugas juga menangkap IS sebagai orang yang memiliki rekening dari hasil keuntungan penjualan mereka.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti tiga buah telepon seluler, dua buah dompet yang berisi 137 lembar uang pecahan Rp50 ribu, enam lembar Rp10 ribu serta dua lembar uang Rp5 ribu. Dan petugas juga mengamankan 1 unit truk fuso, tiga buah SIM dan 349 lembar bukti transaksi yang dilakukan tersangka dari berbagai bank.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenai pasal 114, pasal 132 dan pasal 137 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.