Rabu, 16 Mei 2012 | 23:52 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Penerbitan Aturan Minimarket Harus Jelas
Headline
IST
Oleh: Wahyu Praditya Purnomo
metropolitan - Rabu, 8 Februari 2012 | 12:16 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta, melalui Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.7 tahun 2012, menuai pro dan kontra.

Pasalnya, setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penundaan izin, kini melalui Instruksi Gubernur, Pemprov kembali mengizinkan pembangunan minimarket.

Namun Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Adi Ariantara mengatakan meski ada Ingub DKI Jakarta No.7 Tahun 2012, bukan berarti Pemprov DKI memberikan peluang sebebas-bebasnya bagi pebisnis minimarket.

"Tetap ada aturan hukum yang berlaku. Jika aturan dalam Perda No.2/2002 tidak ditaati, maka tetap ada sanksi pidana yang akan diberikan bagi pebisnis minimarket yang melanggar aturan perda itu," kata Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Adi Ariantara, Rabu (8/2/2012).

Sementara, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP, Wiliam Yani mengatakan, secara garis besar pihaknya setuju dengan penerbitan Ingub DKI Jakarta, No.7 tahun 2012. Namun aturan tersebut harus disertai dengan aplikasi yang jelas dan adanya kawalan pelaksanaannya di lapangan.

Dia menyangsikan, pencabutan penundaan izin minimarket, membuat pengusaha minimarket makin merajalela membangun minimarket di Jakarta. Menurutnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pencabutan izin penundaan minimarket, diantaranya, keberadaan tata ruang.

"Keberadaan minimarket ini harus juga disesuaikan dengan rencanta tata ruang wilayah (RTRW). Seperti di Pasar Rebo di dalam RTRW menjadi kawasan resapan air. Bila terdapat banyak minimarket, maka luas wilayah resapan air akan berkurang dan membahayakan terhadap ancaman banjir," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI mencabut Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.7 tahun 2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta, bukan berarti minimarket bisa bebas didirikan di Ibukota.[bay]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.