INILAH.COM, Jakarta - Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta, melalui Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.7 tahun 2012, menuai pro dan kontra.
Pasalnya, setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penundaan izin, kini melalui Instruksi Gubernur, Pemprov kembali mengizinkan pembangunan minimarket.
Namun Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Adi Ariantara mengatakan meski ada Ingub DKI Jakarta No.7 Tahun 2012, bukan berarti Pemprov DKI memberikan peluang sebebas-bebasnya bagi pebisnis minimarket.
"Tetap ada aturan hukum yang berlaku. Jika aturan dalam Perda No.2/2002 tidak ditaati, maka tetap ada sanksi pidana yang akan diberikan bagi pebisnis minimarket yang melanggar aturan perda itu," kata Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Adi Ariantara, Rabu (8/2/2012).
Sementara, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP, Wiliam Yani mengatakan, secara garis besar pihaknya setuju dengan penerbitan Ingub DKI Jakarta, No.7 tahun 2012. Namun aturan tersebut harus disertai dengan aplikasi yang jelas dan adanya kawalan pelaksanaannya di lapangan.
Dia menyangsikan, pencabutan penundaan izin minimarket, membuat pengusaha minimarket makin merajalela membangun minimarket di Jakarta. Menurutnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pencabutan izin penundaan minimarket, diantaranya, keberadaan tata ruang.
"Keberadaan minimarket ini harus juga disesuaikan dengan rencanta tata ruang wilayah (RTRW). Seperti di Pasar Rebo di dalam RTRW menjadi kawasan resapan air. Bila terdapat banyak minimarket, maka luas wilayah resapan air akan berkurang dan membahayakan terhadap ancaman banjir," jelasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI mencabut Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.7 tahun 2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta, bukan berarti minimarket bisa bebas didirikan di Ibukota.[bay]