INILAH.COM, Makassar - Sedang asyik pesta ganja di kos-kosan, delapan orang pemuda dibekuk polisi. Salah satunya, Rustan alias Utta (21), pegawai honorer staf Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto.
Menurut Kepala Satuan Unit Narkoba Polres Pelabuhan, Ajun Komisaris Jufri Natsi, anggotanya mengamankan Rustan di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar, Ujungpandang, Sulawesi Selatan, Rabu (8/2/2012), sekitar pukul 03.00 WITA.
"Mereka ditangkap ketika sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis ganja bersama teman-temannya di sebuah rumah kos," ungkap Jufri.
Tujuh rekan Rustan yang ditangkap tiga berstatus mahasiswa, yakni Ikram (23), Muh Hidayat Situr (21), dan Nur Alim Fajar (21). Adapun empat lainnya adalah Aswar Anas (20), Zulfikar (19), Armadi (20), Risal (28) masing-masing berprofesi sebagai wiraswasta.
Penangkapan para pelaku berdasarkan informasi yang bersumber dari warga. Polisi antinarkoba kemudian langsung menuju ke tempat kejadian untuk meringkus para pemakai yang sementara berpesta.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 linting ganja, papier dan korek gas, dan beberapa linting ganja yang sudah dibakar. Polisi menyita barang itu untuk dijadikan barang bukti.
Kedelapan pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Polres Pelabuhan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara sesuai undang-undang narkotika. [yeh]