INILAH.COM, Jakarta - Pengamat mencurigai adanya politik uang di balik belum adanya partai politik yang mengumumkan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur untuk diusung dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Jakarta.
Direktur seksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto, mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk mewaspadai adanya politik uang yang semakin rentan terjadi mendekati batas pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pada pelaksanaan Pemilukada 11 Juli mendatang.
"Masa 'injury time' mendekati Pemilukada ini rentan adanya politik uang. Tawar menawar harga calon pasangan cagub atau cawagub pun bisa saja terjadi," kata Sugiyanto, Direktur eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), saat dihubungi INILAH.COM, Selasa (7/2/2012).
Khusus dalam pelaksanaan Pemilukada, lanjut Sugiyanto, ada sejumlah ketentuan mengenai sumber dana yang diatur baik dalam undang-undang partai politik maupun berdasar UU No 32 Tahun 2004 atau perubahannya UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, atau berdasar Permendagri No 44 Tahun 2007.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, khususnya pada Bagian VIII mengenai Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terdapat ketentuan mengenai politik uang ini, khususnya pada Pasal 116. "Di dalam pasal ini terdapat 8 (delapan) tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan kampanye," kata Sugiyanto.
Dijelaskannya tiga dari delapan tindak pidana mengenai kampanye ini secara khusus mengancam perbuatan yang berkaitan dengan dana kampanye, yaitu memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas, menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang, dan sengaja memberi keterangan yang tidak benar daam laporan dana kampanye pemilu.
Seperti diatur pada Pasal 83 ayat (3) UU No 32 Tahun 2004 ini sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 50 juta rupiah sedangkan dari badan hukum swasta maksimal Rp 350 juta rupiah. "Sementara menurut Pasal 85 ayat 1 diatur peserta pemilu dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye," jelasnya.[bay]