Rabu, 16 Mei 2012 | 23:46 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Parpol Belum Umumkan Cagub, Ada Politik Uang?
Headline
foto:ilustrasi
Oleh: Wahyu Praditya Purnomo
metropolitan - Selasa, 7 Februari 2012 | 15:14 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Pengamat mencurigai adanya politik uang di balik belum adanya partai politik yang mengumumkan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur untuk diusung dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Jakarta.

Direktur seksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto, mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk mewaspadai adanya politik uang yang semakin rentan terjadi mendekati batas pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pada pelaksanaan Pemilukada 11 Juli mendatang.

"Masa 'injury time' mendekati Pemilukada ini rentan adanya politik uang. Tawar menawar harga calon pasangan cagub atau cawagub pun bisa saja terjadi," kata Sugiyanto, Direktur eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), saat dihubungi INILAH.COM, Selasa (7/2/2012).

Khusus dalam pelaksanaan Pemilukada, lanjut Sugiyanto, ada sejumlah ketentuan mengenai sumber dana yang diatur baik dalam undang-undang partai politik maupun berdasar UU No 32 Tahun 2004 atau perubahannya UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, atau berdasar Permendagri No 44 Tahun 2007.

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, khususnya pada Bagian VIII mengenai Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terdapat ketentuan mengenai politik uang ini, khususnya pada Pasal 116. "Di dalam pasal ini terdapat 8 (delapan) tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan kampanye," kata Sugiyanto.

Dijelaskannya tiga dari delapan tindak pidana mengenai kampanye ini secara khusus mengancam perbuatan yang berkaitan dengan dana kampanye, yaitu memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas, menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang, dan sengaja memberi keterangan yang tidak benar daam laporan dana kampanye pemilu.

Seperti diatur pada Pasal 83 ayat (3) UU No 32 Tahun 2004 ini sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 50 juta rupiah sedangkan dari badan hukum swasta maksimal Rp 350 juta rupiah. "Sementara menurut Pasal 85 ayat 1 diatur peserta pemilu dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye," jelasnya.[bay]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.