Rabu, 16 Mei 2012 | 23:42 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kabag Bin Ops Polda Aniaya Anak Buahnya
Headline
Foto : ilustrasi
Oleh: Farhan Faris
metropolitan - Sabtu, 4 Februari 2012 | 14:59 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Brigadir EDN (30), seorang anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, melaporkan Kepala Bagian Bidang Operasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP BP, ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, karena tidak terima telah dipukul oleh atasanya itu.

Peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh AKBP BP terhadap Brigadir EDN, terjadi pada Jumat (3/2/2012) sore. Menurut Brigadir EDN, kejadian bermula saat Brigadir EDN bersama rekannya yakni Briptu NY sedang bertugas mengatur arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, atau sekitar kolong jembatan Semanggi.

Setelah bekerja sejak pukul 14.30 WIB, kedua anggota Polantas ini kemudian berniat untuk istirahat sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu melintaslah AKBP BP, melihat keduanya anggotanya tidak ada dilokasi tugas dan terlihat tengah beristirahat, kemudian dia meneriaki keduanya.

Terkejut, lalu Brigadir EDN dan Briptu NY, langsung lari kembali ke tempat mereka sebelumnya bertugas. Kemudian AKBP BP menghampiri keduanya, karena dianggap kabur saat bertugas, AKBP BP kemudian menegur anak buahnya tersebut. Setelah itu Kepala Bagian Bidang Operasi Ditlantas Polda Metro Jaya itu langsung memukul MY dan EDN pada di bagian wajah, yang membuat memar di bagian bawah mata.

Setelah itu, kedua bintara diperintahkan ke pos lalu lintas di Pintu 5 Senayan sekitar pukul 19.00 WIB, disana mereka diberi arahan oleh BP. Tidak terima atas perlakuan atasnnya, Brigadir EDN kemudian melaporkan ke SPK Polda Metro Jaya dengan sangkaan telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto membenarkan korban sudah melapornya. Menurutnya Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap AKBP BP, dan dimintai keterangan oleh Propam Polda Metro Jaya. Sementara untuk motif pemukulan, Rikwanto belum mengetahui, namun Pamen Polri itu bisa terancam Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.

"Memang benar korban dipukul kemarin sore, dan sudah melaporkan juga ke SPK Polda Metro Jaya," ujarnya, Sabtu, (4/2/2012) saat dihubungi wartawan.[bay]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.