INILAH.COM, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan ketiga pasangan calon dalam kasus sengketa Pemilukada Depok, Kamis (25/11/2010).
Dalam sidang yang langsung dipimpin Ketua MK, Mahfud MD, majelis hakim MK akhirnya memutuskan menolak gugatan yang diajukan pasangan Badrul Kamal-Agus Supriyanto (BK-Pri), Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna (Yuyun-Pradi) dan Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat.
Persidangan yang berlangsung selama 1 jam, dari pukul 14.00-15.00 WIB, MK akhirnya tegas menyatakan gugatan itu ditolak. Dengan begitu secara otomatis berarti pasangan Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad tetap sah sebagai pemenang pemilukada Depok. Keduanya pun berhak duduk sebagai walikota Depok periode 2011-2016.
Mendengar putusan MK itu, kubu Nur Mahmudi pun sumringah luar biasa. "Alhamdullilah kami bersyukur atas dibacakannya keputusan MK hari ini, dan tentunya kebenaran yang akan berpihak," ungkap Ketua Tim Sukses Nur Berkhidmad, Prihandoko kepada INILAH.COM, Kamis (25/11/2010).
Menurutnya, semua aturan yang dilakuakan oleh penyelenggara KPU Kota Depok yang katanya disinyalir telah melakukan kecurangan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak terbukti. "Dan yang dituduhkan kepada pasangan kami pun tidak benar dan tak terbukti," tukas Pri menambahkan. [irw]