Rabu, 16 Mei 2012 | 23:29 WIB
Follow Us: Facebook twitter
MK Sahkan Nurmahmudi Walikota Depok
Headline
Nur Mahmudi - inilah.com/Agung Rajasa
Oleh: Andi Sopiandi
metropolitan - Kamis, 25 November 2010 | 17:35 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan ketiga pasangan calon dalam kasus sengketa Pemilukada Depok, Kamis (25/11/2010).

Dalam sidang yang langsung dipimpin Ketua MK, Mahfud MD, majelis hakim MK akhirnya memutuskan menolak gugatan yang diajukan pasangan Badrul Kamal-Agus Supriyanto (BK-Pri), Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna (Yuyun-Pradi) dan Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat.

Persidangan yang berlangsung selama 1 jam, dari pukul 14.00-15.00 WIB, MK akhirnya tegas menyatakan gugatan itu ditolak. Dengan begitu secara otomatis berarti pasangan Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad tetap sah sebagai pemenang pemilukada Depok. Keduanya pun berhak duduk sebagai walikota Depok periode 2011-2016.

Mendengar putusan MK itu, kubu Nur Mahmudi pun sumringah luar biasa. "Alhamdullilah kami bersyukur atas dibacakannya keputusan MK hari ini, dan tentunya kebenaran yang akan berpihak," ungkap Ketua Tim Sukses Nur Berkhidmad, Prihandoko kepada INILAH.COM, Kamis (25/11/2010).

Menurutnya, semua aturan yang dilakuakan oleh penyelenggara KPU Kota Depok yang katanya disinyalir telah melakukan kecurangan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak terbukti. "Dan yang dituduhkan kepada pasangan kami pun tidak benar dan tak terbukti," tukas Pri menambahkan. [irw]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.